Menag Kembali Absen Rapat Evaluasi Haji di DPR Dibanjiri Kritik


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali absen pada rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024, bersama Kementerian Perhubungan, Kemenkes, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Komisi VIII DPR.

Sontak hal ini menuai banjir kritikan dari para anggota dewan. Sebut saja Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti yang menyinggung sikap Yaqut yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada itikad baik, karena (Menag) sebagai pimpinan seharusnya gentle, (tentu) ini menjadi evaluasi ke depan jangan sampai pertanggungjawaban ini lepas begitu saja,” tegas Endang di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

“Golkar menyampaikan bahwa rapat ini ditunda saja dan tidak perku dilaksanakan,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan tak ada lagi waktu untuk rapat dijadwalkan ulang, mengingat pada Senin (30/9) sudah penutupan sidang.

“(Padahal evaluasi ini diadakan) supaya masyarakat tahu bahwa rapat ini selain substansi yang dipertanyakan oleh para anggota tadi, sebuah pertanggungjawaban dalam pelaksanaan, itu tidak didapatkan,” tuturnya.

Terlebih, kata dia dengan tidak hadirnya menteri, maka melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 43 ayat (1) dan (2) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Jadi tidak ada satupun bunyi klausul untuk alternatif, (hanya) menteri (yang dapat) melaporkan. Kalau ada usul lain pada saat berhalangan itu mungkin kita bisa berdiskusi, tapi karena ini titik menteri saja, saya rasa tidak bisa kita lanjutkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya menilai tentu hal ini akan berdampak pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

“Maka ini akan menjadi sejarah pelaksanaan ibadah haji yang akan datang, telah terputus jalannya dari seorang menteri karena kita tidak bisa memetakan keputusan, bagaimana tentang evaluasi ini bisa kita ketok di sini untuk haji yang akan datang,” kata Marwan.

“Saya kira atas nama Komisi VIII dan fraksi PKB karena tidak memenuhi ketentuan UU, maka rapat ini kita batalkan,” sambungnya.

Begitu juga dengan Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina yang menolak rapat untuk dilanjutkan.

“Sangat disayangkan berdasarkan beberapa kali pertemuan yang seharusnya dihadiri menag, tetapi ternyata menag tidak bisa hadir kembali. Maka tenggat waktu komisi VIII yang hanya menghitung hari, saya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran Menag,” ucap Selly.

Sehingga dirinya meminta kepada pimpinan rapat, agar rapat langsung saja disimpulkan untuk ditutup.

“Jadi catatan saya, mohon ke depan pemerintah dapat betul-betul figur Menag yang dianggap kompeten, dan bisa lebih mengakomodir penyelenggaraan haji lebih yang baik,” tandasnya.