Hangout

Ini Kompensasi saat Pesawat Delay, Penumpang Wajib Tahu!

Pernahkah Anda merasa jengkel dan sebal saat pesawat yang akan Anda tumpangi mengalami keterlambatan?

Ada kabar baik! Ternyata ada kompensasi saat pesawat delay dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015.

Mungkin anda suka

Tipe-Tipe Pesawat yang Mengalami Delay

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 pasal 2, pesawat yang mengalami delay itu tidak hanya pesawat yang mengalami keterlambatan keberangkatan saja. Berikut tipe-tipe delay dalam pesawat.

  • Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
  • Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)
  • Pembatalan penerbangan (cancellation of flight)

Kategori Keterlambatan Penerbangan

Acuan kompensasi yang akan Anda dapatkan adalah kategori keterlambatan penerbangan yang sudah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 pasal 3, yaitu:

Kategori Keterangan
1 Terlambat 30-60 menit
2 Terlambat 61-120 menit
3 Terlambat 121-180 menit
4 Terlambat 181-240 menit
5 Terlambat lebih dari 240 menit
6 Pembatalan penerbangan

Cara perhitungan waktu keterlambatan pesawat diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 pasal 4.

Waktu keterlambatan penerbangan sendiri dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Pemberian kompensasi saat pesawat delay diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 pasal 9.

Pemberian kompensasi saat pesawat delay mengacu pada kategori keterlambatan penerbangan yang diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 pasal 3.

Berikut tabel penjelasannya.

Kategori Kompensasi
1 Minuman ringan
2 Minuman dan makanan ringan (snack box)
3 Minuman dan makanan berat (heavy meal)
4 Makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)
5 Uang sejumlah Rp.300.000,00
6 Penumpang wajib dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapat refund tiket

Untuk keterlambatan pada kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapatkan refund tiket.

Prosedur Pemberian Kompensasi saat Pesawat Delay

Prosedur refund tiket pesawat sebagai kompensasi pesawat delay diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 pasal 10, yaitu:

Metode pembayaran tiket pesawat Pemberian kompensasi Kapan kompensasinya dibayarkan?
Tunai Pengembalian dalam bentuk tunai Saat penumpang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara
Kredit Pengembalian dengan transfer ke kartu kredit Selambat-lambatnya 30 hari kalender

Untuk pengalihan pesawat ke penerbangan berikutnya atau pindah ke maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk upgrade kelas penerbangan. Jika terjadi penurunan kelas, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberikan.

Sebagai tambahan, jika delay pesawat terjadi lebih dari 6 jam dan penumpang butuh penginapan, maka maskapai wajib mengakomodasi penginapan untuk penumpang tersebut.

Hal yang bisa Anda Lakukan saat Pesawat Mengalami Delay

Jengkel karena pesawat delay? Ayo lakukan hal berikut sambil menunggu pesawat dan kompensasi datang.

  • Bermain game
  • Menelpon keluarga (sekaligus mengabari mereka tentang delay pesawat)
  • Menyusun ulang rencana setelah sampai di tujuan
  • Mendengarkan musik
  • Tidur (jika Anda berpergian dengan orang lain).

Kompensasi saat Pesawat Delay adalah Bentuk Perlindungan Konsumen

Dalam hakekatnya, peraturan tentang kompensasi saat pesawat delay dibuat untuk melindungi konsumen dan menjaga standar kualitas maskapai penerbangan dalam menjual jasa/servisnya.

Waktu itu mahal karena tidak bisa diulang kembali. Bahkan ada pribahasa berbunyi time is money. Jadi, jangan ragu untuk meminta kompensasi jika terjadi delay karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Ditulis oleh: Faris Yudza Ghifari

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button