Komisi VIII DPR dijadwalkan rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag), Menteri Perhubungan, dan Menkes untuk membahas evaluasi haji 2024, Senin (23/9/2024).
Namun, saat rapat baru saja di mulai, para anggota dewan pun menyoroti ketidakhadiran Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menyatakan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 43 bagian kelima ayat (1) mengenai evaluasi dan laporan, maka menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Ayat duanya, menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan DPR, paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir dan dipenjelasan,” tutur Wisnu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Ia pun menegaskan dalam UU tersebut, menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri.
Senada, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra juga menyatakan aturan terkait hadirnya Menag sudah begitu tegas disebutkan. “Ya tidak usah kita di akhir-akhir masa jabatan ini, masih juga ngelanggar-langgar. Kita ikuti saja ketentuan yang ada,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan menyarankan agar rapat evaluasi haji ditunda karena ketidakhadiran Menag Yaqut.
“Saya kira, ini bagian dari pertanggungjawaban kita kepada masyarakat, maka sesuai dengan UU haji, seharusnya kalau tidak ada menterinya, ya lebih baik ditunda,” ucap dia.
Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi memutuskan untuk menunda rapat dengan Menag, hingga 27 September mendatang.
“Karena bapak Menag hari ini masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara juga. Maka berdasarkan tata tertib dan UU yang disampaikan anggota dan pimpinan, maka raker evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” tutur Kahfi.
“Dan kami menyampaikan kepada bapak bahwa sisa kesempatan yang tersedia itu, hanya di tanggal 27 September. Karena tanggal 28 itu kan hari Sabtu, 29 hari Ahad, tanggal 30 itu sudah penutupan masa sidang,” tandasnya.