Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada agen travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag.
Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga telah mengingatkan agar tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.
“Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tegas Yaqut.
Regulasi Visa Haji di Indonesia
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).
Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, ditambah 20.000 kuota tambahan. Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Ketentuan untuk Visa Haji Mujamalah
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah juga wajib melapor kepada Menteri Agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandas Menag.
Imbauan kepada Jemaah Haji
Menag mengimbau agar jemaah haji Indonesia mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak tergiur oleh tawaran berangkat haji menggunakan visa non-haji resmi.
Hal ini demi memastikan kelancaran ibadah dan menghindari masalah yang bisa timbul akibat penggunaan visa yang tidak sesuai aturan.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama.