News

Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji Tahun 2022 Naik Menjadi Rp45 Juta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji 1443 hijriah menjadi Rp45 juta.

Usulan kenaikan biaya tersebut disampaikan langsung oleh Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/2/2022) kemarin.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,” kata Yaqut yang menghadiri rapat secara virtual.

Yaqut menjelaskan pertimbangan usulan kenaikan biaya haji tahun 2022 ini. Salah satunya yaitu untuk menjadi penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah tahun berikutnya.

“Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” ujarnya.

Adapun kenaikan biaya sebesar Rp45 juta itu akan digunakan untuk keperluan para jamaah, mulai dari biaya penerbangan, biaya hidup selama di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Sebagai informasi, sebelum pandemi COVID-19, biaya haji Indonesia pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button