Menakar Peluang Memakzulkan Gibran, Pakar HTN Unsoed Bilang Begini


Pengamat hukum tata negara dari Universitas Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan menyatakan,  mengganti presiden atau wakil presiden merupakan ada hal yang bisa dilakukan melalui sebuah penuntutan. Tapi kecil potensi keberhasilannya jika tak ada dasar pelanggaran yang fatal.

“Proses untuk menggantikan Presiden atau wakil presiden, yang sekarang wapres ya, itu sesuatu yang memang bisa dituntut, proses itu bisa, tetapi memang hasilnya itu sangat mungkin kecil sekali lah,” kata Fauzan saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Fauzan menegaskan penuntutan untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, bisa melalui proses di Mahkamah Konstitusi. Namun, sebelum itu juga harus adanya pernyataan dari pemerintah atau DPR.

“Tapi sebelum (MK) itu juga harus dilakukan apa namanya, ada anggota Dewan, harus melalui anggota Dewan. Nah dia kemudian mengeluarkan, misalnya wakil presiden melanggar hukum gitu kan. Karena Presiden dan Wapres itu bisa dihentikan di tengah jalan itu karena persoalan hukum,” jelas Fauzan.

Ia menegaskan, proses saat ini berbeda dengan dahulu. Di mana, jika presiden dan wakil presiden dinilai secara politik tidak menguntungkan maka bisa langsung diganti.

“Kalau sekarang itu harus melalui mekanisme Judicial Review atau melalui Mahkamah Kondisi. Presiden atau Wapres bisa dikatakan melanggar hukum, melakukan perbuatan terlarang, melakukan korupsi dan sebagainya, setelah itu baru dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Dekan FH Unsoed 2021-2025 itu.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Delapan pernyataan sikap itu meliputi kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, PSN Rempang, dan kasus serupa.

Selain itu, para purnawirawan juga meminta penghentian tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI, penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945, serta adanya reshuffle kepada beberapa menteri.

Ada pula usulan pengembalian Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri hingga pergantian Wapres Gibran Rakabuming kepada MPR.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.