Market

Menaker Ida Dukung Bank Pelat Merah Mudahkan Pembiayaan Perumahan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sangat mendukung bank pelat merah memberi kemudahan pembiayaan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan papan.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan program pemerintah, di mana negara juga hadir lewat program jaminan hari tua, dengan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 17 tahun 2021.

Selanjutnya, Menaker Ida menyebut bahwa acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT pada Selasa (30/11/2021), merupakan momen yang istimewa. “Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini,” ucap Menaker Ida di Serpong, Banten.

Dia mengapresiasi Bank BTN yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program MLT JHT. “Semoga yang dilakukan oleh BTN ini dapat diikuti oleh bank-bank lain, baik Himbara atau Asbanda,” kata Ida.

Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo menyampaikan, akad kredit massal merupakan bentuk sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK.

“Pemerintah Indonesia memiliki agenda besar untuk memberikan penghidupan yang layak kepada rakyat Indonesia melalui penyediaan perumahan. Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” kata Haru.

Dia berharap, melalui pelaksanaan akad kredit massal ini, Bank BTN dapat secara langsung juga mensosialisasikan adanya MLT dari program JHT BPJAMSOSTEK ini kepada masyarakat luas. Dengan bertambahnya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BPJAMSOSTEK, maka Haru optimistis Bank BTN dapat membantu Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015 serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.

“Bank BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat,oleh karena itu manfaat layanan tambahan ini sangat tepat dimana peserta selain menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” kata Haru.

Seperti yang diketahui, untuk fasilitas PUMP, peserta BPJAMSOSTEK bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJAMSOSTEK juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun. Sementara fasilitas KPR BPJAMSOSTEK, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.

Adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BPJAMSOSTEK yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5%.

Yang menarik, Haru menambahkan, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT), suku bunga yang ditawarkan sebesar 7 persen, berlaku fixed selama 1 tahun. Akan ditinjau kembali saat ulang tahun kredit, sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJAMSOSTEK.

Sementara, syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit di atas, adalah memenuhi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJAMSOSTEK, mendapat surat rekomendasi dari BPJAMSOSTEK, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.

Sementara, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK, Edwin Ridwan berharap, adanya MLT ini, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya serta program ini dapat mendukung Pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja. “Insha Allah kolaborasi yang baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh stakeholder dapat berlanjut dan bermanfaat bagi para peserta,” tutup Edwin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button