Menang 5-0 di Praperadilan PT ASDP, KPK: Pengusutan Kasus Sesuai Kaidah Hukum

Rabu, 30 Oktober 2024 – 16:33 WIB

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto:Inilah.com/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang telak 5-0 dalam sidang gugatan praperadilan melawan empat tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan apresiasi kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), yang memutuskan perkara praperadilan tersebut secara objektif.

“Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya,” kata Budi melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Budi memastikan, tim penyidik bakal menyelesaikan penangan perkara kasus tersebut. Namun, Budi enggan membeberkan upaya tim penyidik untuk memanggil dan menahan para tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan.

“Menyelesaikan penanganan Pemberantasan korupsi yang efektif adalah untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya,” tutur Budi.

Advertisement

Berdasarkan sumber dihimpun, para tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Serta, Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Berikut Catatan Sidang Praperadilan yang Dimenangkan KPK;

1.    Permohonan Praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, No. 80

2.    Permohonan Praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, No. 81

3.    Permohonan Praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, No. 82

4.    Permohonan Praperadilan ASDP keemmpat oleh Adjie (pihak swasta), No. 83

5.    Permohonan Praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspa Dewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi, Nomor 101/pid.pra/2024/pn jkt sel, terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diputus pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sebelumnya, Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan alasan tim penyidik KPK belum menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP

Ia mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor BPK/BPKP.

“Kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

Topik

BERITA TERKAIT