Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kapolda-Dirkrimum Jabar Dicopot


Kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot jabatan  Irjen Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar). Marwan juga meminta agar Kombes Surawan dicopot dari jabatannya sebagai Dirreskrimum Polda Jabar.

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar dirkrimum bahkan kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran. Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot. Harus bertanggung jawab. Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan,” ujar Marwan saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, pencopotan ini perlu dilakukan agar pihak kepolisian tidak sewenang-wenang untuk menangkap seseorang. Dia mengatakan kasus Pegi menjadi pelajaran terhadap penyidik Polda Jawa Barat.

“Yang kedua, ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda engga sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka,” kata dia.

Marwan juga meminta agar nama Pegi Setiawan dipulihkan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta ganti rugi baik materil maupun imateril “Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun imateril,” ucap dia.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Kemudian, PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.