News

Menanti Independensi Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027

Komisi II DPR menetapkan tujuh komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Penetapan nama-nama penyelenggara Pemilu itu tidak lagi dipilih melalui mekanisme voting. Wakil rakyat di Senayan kali ini menggunakan sistem peringkat.

Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono menilai, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem peringkat bisa saja menghasilkan penyelenggara Pemilu yang independen dan bebas dari intervensi politik jelang Pemilu 2024. Namun Zaenal memberikan sejumlah catatan.

“Apakah sistem perigkat itu terbuka atau tidak ketika pemilihan itu. Kalau penskoran terbuka tentu bagus, artinya dalam hal teknis skor calon ini bisa diakses publik. Selama proses itu ada maka tidak ada masalah, malah lebih fair. Hanya masalahnya belum pasti apakah penskoran itu berdasarkan rating atau berdasarkan apa komposisi penilaiannya,” kata Zaenal kepada inilah.com, Kamis (17/2/2022).

Pengajar di Universitas Al-Azhar ini menambahkan, harapan publik terhadap penyelenggara Pemilu independen yang dipilih DPR harus dijawab dengan keterbukaan informasi.

“Saya kira penyelenggara Pemilu yang independen itu harapan yang paling absolut dari kita semua. Kalau dari proses sekarang tidak terjadi voting, bisa dimaknai dua hal. Satu calon ini mantap betul sehingga pemeringkatan ini efektif, tidak perlu ada perdebatan. Kedua kalau sistem skornya tidak dibuka ke publik bisa menimbulkan kecurigaan,” ujar Zaenal.

Daftar Nama Komisioner KPU-Bawaslu 2022-2027

Adapun tujuh nama anggota KPU terpilih peringkat 1-7 yaitu, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sementara untuk peringkat kedelapan sampai 14 yakni Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan dan Muchamad Ali Safa’at.

Sedangkan lima anggota Bawaslu RI berdasarkan peringkat, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Untuk peringkat keenam sampai sepuluh, yakni Subair, Fritz Edward Siregar, Aditya Perdana, Mardiana Rusli, dan Andi Tenri Sompa.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, awalnya pemilihan akan dilaksanakan secara voting, namun karena perdebatan panjang dan beberapa pertimbangan, akhirnya pemilihan ditetapkan berdasarkan peringkat.

Doli menegaskan berbagai pertimbangan memilih nama-nama tersebut di antaranya objektif, kualitas, kapasitas kepemiluan, kepemimpinan, membangun komunikasi yang baik, inovasi dan kreativitas hingga aspek kesehatan fisik dan mental.

Komisi II DPR RI menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 sejak 14-16 Februari 2022.

Nama-nama yang terpilih tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk ditetapkan. Kemudian daftar nama anggota KPU dan Bawaslu terpilih dikirim ke Presiden untuk dilantik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button