Mahkamah Agung (MA) mengakui bahwa eks pejabat MA Zarof Ricar, tersangka dugaan suap vonis terpidana pembunuhan Ronald Tannur dengan Hakim Agung Soesilo. Disinyalir, pertemuan ini mempengaruh pendapat Soesilo saat memimpin kasasi.
MA pun berdalih bahwa pertemuan berlangsung di tempat umum dan tidak direncanakan. “Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi ketemunya itu insidental,” kata juru bicara MA, Yanto di Jakarta, dikutip Selasa (17/12/2024).
Asal tahu saja, Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO), menganggap vonis bebas terhadap Ronald sudah tepat.
Walaupun pada akhirnya, putusan Kasasi menghukum anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dengan vonis lima tahun penjara. Vonis diketuk palu oleh Soesilo bersama dua anggota majelis, Ainal Mardiah dan Sutarjo, Selasa (22/10/2024).
Terkait itu, Yanto mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa yang bersangkutan terkait perbedaan pendapat tersebut.
“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap fakta bahwa adanya pertemuan Soesilo dengan Zarof. Hasil pertemuan itu, diduga berdampak pada DO yang diberikan Soesilo, yang setuju dengan putusan PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur.
“Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” ujarnya.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa MA sudah disusupi makelar kasus. Mengingat ditemukannya catatan ‘buat kasasi’ saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur. Catatan itu diselipkan di uang gepokan.
Catatan itu tampak ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang dolar AS itu kemudian diletakkan di lantai bersama gepokan uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa.