Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menduga jika ada kaus impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per pieces (lembar) di pasaran, maka patut diduga barang tersebut masuk dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan.
“Misalnya kaus, itu kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaus impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya,” ujar Mendag saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia menyampaikan apabila ada kaus impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut menurutnya masuk tidak sesuai ketentuan.
“Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaus masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh,” tutur Mendag, menekankan.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi barang impor ilegal.
Mendag menjelaskan pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
“Oleh karena itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag,” katanya.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.
Dia juga mengatakan pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.
“Kita akan lihat nanti ke pasar, survei, lihat, apa yang terjadi. Betul nggak ini ada yang ilegal,” ucapnya.
Meski begitu, Zulhas tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.
Namun, dia menegaskan pihaknya bersama satgas nantinya akan turun ke pasar-pasar untuk melakukan pengecekan langsung sejumlah barang-barang.
Ia menambahkan, barang tertentu harus memiliki SNI, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.
“Kalau kena masuknya Rp60.000, kok ada kaus impor harganya Rp50.000? Jadi, kita bareng-bareng asosiasi, lembaga perlindungan konsumen dan kita, kalau bisa Anggota DPR Komisi VI semangati kami, pas kita ke pasar bareng-bareng, kita lihat buktinya kayak apa,” jelasnya.