News

Diperiksa Polda Metro Jaya, Pacar Mario ‘Dikawal’ Pihak Lapas hingga Kementerian

Polda Metro Jaya hari ini memeriksa kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Karena AG masih di bawah umur, tentunya yang bersangkutan akan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.

“Selain lawyer dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Tim kuasa hukum anak AG (15) mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS terhadap korban D hingga mengalami koma.

Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).

Perubahan status AG karena memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3/2023) mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David (17) oleh tersangka Mario (20) dan Shane (20) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik juga menaikkan status AG, namun karena masih di bawah umur, polisi tidak menyebutnya sebagai tersangka, melainkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button