Market

Mendag Ungkap Tiga Jurus Dongkrak Harga Tandan Buah Segar Sawit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait untuk melakukan segala upaya agar harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami kenaikan dengan cepat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun membeberkan tiga jurusnya.

“Ini perintah Pak Presiden. Saya dan menteri terkait harus melakukan segala sesuatu dengan cepat agar tandan buah segar naik. Presiden perintahkan tandan buah segar itu harus di atas Rp2.000,” kata Mendag Zulhas menjawab pertanyaan wartawan saat melepas ekspor baja produksi PT Gunung Raja Paksi (GRP) ke Selandia Baru di Cikarang Barat, Bekasi, Selasa (26/7/2022).

Oleh karena itu, lanjut Mendag, pihaknya melakukan upaya tersebut dengan kebijakan yang cepat agar tidak ada lagi kendala yang menyebabkan penurunan harga TBS. Mendag pun membeberkan upaya-upaya tersebut.

Pertama, menaikkan rasio aturan wajib pemenuhan konsumsi domestik alias domestic market obligation atau DMO dari lima kali menjadi sembilan kali.

“Kita membuat hitungannya itu, DMO, itu yang tadinya lima kali sekarang sembilan kali,” ucapnya.

Kedua, penentuan harga patokan sebagai dasar perhitungan pajak juga dipercepat dari referensi bulanan menjadi dua mingguan.

“Kita hitungnya kalau price itu kalau bulanan pajaknya tinggi. Kita bikinnya dua mingguan sehingga pajaknya jadi kecil,” tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.

Ketiga, pemerintah menghapus pungutan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) untuk ekspor minyak sawit dan turunannya.

“Kita sudah hapus pungutan ekspor yang US$200 per ton. Pemerintah dapat pungutan ekspor tapi rakyatnya dapat harga murah, ngapain?” timpal Mendag Zulhas.

Ia pun mengakui, pemerintah tidak mendapatkan anggaran sebagai konsekuensi dari penghapusan tersebut.

“Tapi, kita minta tandan buah segar itu naik. Nah, kira-kira itu perintah Bapak Presiden, agar masalah harga tandan buah segar itu bisa diatasi sekurang kurangnya di atas Rp2.000 per kilogram,” pungkas Mendag Zulhas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button