Market

Mendag Zulhas Musnahkan 7,3 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian bekas asal impor ilegal sebanyak 7.363 bal di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/3/2023). Nilanya ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Kita utamakan yang hulu, pakaian bekas selundupan diproses dan dimusnahkan. Impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Oleh karena itu harus ditertibkan,” kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Mendag mengakui dirinya tidak melarang pasar barang bekas. “Yang tidak boleh, barang bekas impor ilegal. Impor bekas ilegal mengganggu industri tekstil dan alas kaki (sehingga) harus segara diatasi secara mendasar,” ujarnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat. Begitu juga dengan gudang di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pada kegiatan ini, Mendag didampingi Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang

Pemusanahan pakaian bekas merupakan arahan Presiden Joko Widodo, melanjutkan kegiatan serupa sebelumnya di Pekan Baru dan Jawa timur. “Di Bekasi ini puncaknya,” ucap Mendag singkat.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, impor barang bekas dilarang secara umum, termasuk pakaian bekas. “Kecuali impor barang bekas yang diatur karena ada persyaratan tertentu. Yang ditindak ini bukan saja yang dilarang tapi juga illegal,” imbuh Mendag Zulhas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button