Market

Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian hingga Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang bekas impor berupa 730 bal pakaian, sepatu, dan tas senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat (17/3/2023).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen dari ancaman kesehatan sekaligus melindungi industri dalam negeri.

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Mendag Zulhas.

“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Mendag Zulhas menambahkan, pemusnahan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang mengecam pakaian bekas karena mengganggu industri dalam negeri.

Ia juga menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Oleh karena itu, Mendag Zulhas berharap agar konsumen lebih mengutamakan pakaian baru hasil industri dalam negeri dan UMKM. Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

“Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” kata Mendag Zulhas.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari suplayer yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button