News

Mendagri Imbau Calon Peserta Pemilu Buka-bukaan Pajak, Komisi II DPR ‘Colek’ KPU

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta agar keterbukaan pembayaran pajak jelang Pemilu 2024, dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Doli menyebut sebetulnya selama ini pun tanpa ada peraturan tersebut, semua masyarakat termasuk dari kalangan politisi memang punya kewajiban sebagai warga negara untuk patuh bayar pajak.

Terlebih lagi para pejabat negara, yang juga diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Bila ada yang mangkir pun, sambung dia, sudah pasti akan ketahuan karena masyarakat sekarang sudah cerdas dan kritis.

“Ya itu kan (membayar pajak adalah) kewajiban. Jadi kalau tidak dimasukkan (ke LHKPN) juga akan ketahuan. Kalo enggak dimasukkan dalam syarat, kalo kita enggak bayar pajak pasti diteriakin, diumumkan ke mana-mana,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Ya sebetulnya kan selama ini kita semua diminta sebagai pejabat publik selalu dibuka (data pembayaran pajak), pada saat kita mengisi LHKPN tiap tahun, itu juga ditunjukkan SPT kita,” sambung Doli.

Meski begitu ia mengaku tidak ada salahnya bila usulan tersebut dipertimbangkan. Doli pun berharap KPU selaku penyelenggara pemilu bisa mendengar usulan yang disampaikan oleh eks Kapolri itu.

“Bahwa nanti kemudian (usulan Mendagri ini) dimasukkan dalam satu syarat, ya saya kira enggak ada masalah. Nanti kita lihat PKPU, kan KPU tuh yang membuat kriteria-kriteria itu,” jelas Doli.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian berharap agar seluruh calon peserta Pemilu 2024, baik bacapres dan bacaleg dapat patuh terhadap pembayaran pajak. Ia mengusulkan Ditjen Pajak untuk membuka data pajak ini.

“Pemerintah mengimbau kepada para calon, baik para kepala daerah, nasional, maupun legislatif ini, untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya. Dan kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan,” jelas Tito di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

“Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum melapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button