News

Mendagri Minta PPKM Mikro Diintensifkan Cegah Omicron

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Selain itu, Pemda juga tetap mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj. Pemerintah meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta keluar tanggal 21 Desember 2021.

Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular daripada varian Delta.

Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut ada beberapa langkah.

Mendagri Minta PPKM Mikro untuk Pencegahan Omicron

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan PPKM mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan.

Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta RT maupun RW, dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.

“Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.

Mendagri Tito memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.

“Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Selain itu 3T, yakni testing, tracing, treatment. Serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan,” ujar Tito menegaskan.

Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain.

Mereka antara lain, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button