News

Mendagri: Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Dibahas September

Masa jabatan Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pembahasan penjabat (Pj) kepala daerah yang akan menggantikan posisi Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung September.

“Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya minta masukan dari DPRD juga. Nanti itu ada sidang TPA (Tim Penilai Akhir),” kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini masih fokus pada beberapa daerah. Hal ini terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah di waktu yang bersamaan.

“Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Ini kan Oktober (gantinya), nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September,” sambung Tito.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa sosok pengganti Anies memiliki kriteria harus berasal dari pejabat menjabat pimpinan tinggi madya.

“Aturannya kan jelas sekali. Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon 1. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara,” tegas Tito.

Jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Secara keseluruhan, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. Mereka berasal dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Hal ini tentunya akan menyebabkan banyaknya kursi kosong pada jabatan kepala daerah yang baru akan terisi setelah pilkada di November 2024 mendatang. Sehingga harus segera digantikan oleh Pj kepala daerah sementara mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button