News

Mendagri Tito Sebut Kepala Desa Tidak Dilarang Berpolitik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Kepala Desa tidak dilarang terlibat aktivitas politik. Hal itu disampaikan Tito dalam menjawab pertanyaan para anggota Komisi II.

Dalam rapat bersama yang berlangsung pada Selasa (5/4/2022) kemarin, Tito diberondong pertanyaan terkait kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022) yang sempat menyerukan Jokowi 3 periode.

Tito pun memberikan klarifikasi. Acara silaturahmi nasional Apdesi pimpinan Surta Wijaya itu tidak berisi deklarasi Jokowi 3 periode, tetapi hanya penyampaian aspirasi Kepala Desa.

“Saya waktu itu ikut hadir, tidak ada deklarasi, yang ada hanya spontanitas waktu Pak Presiden mau masuk mobil, ada yang teriak 3 periode. Presiden hanya senyum dan langsung masuk mobil. Jadi tidak ada deklarasi,” kata Tito.

Tito kemudian menyinggung status kepala dan perangkat desa. Menurutnya status Kepala Desa tidak dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang tentang Desa.

“Statusnya kepala desa itu apa, karena di Undang-Undang Desa itu awalnya nomor 6 Tahun 2014 Januari dibuat oleh Senayan itu intinya tentang mengembangkan desa, tapi tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa. Jadi apakah dia ASN apa bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri, yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya,” tutur Tito.

Menurutnya dalam Undang-undang Desa saat ini, Kepala Desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan tidak terlibat politik dalam masa kampanye.

“Dalam Undang-undang Desa tidak disebutkan sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik, disebutkan di situ memang UU Desa mereka tidak boleh menjadi pengurus partai politik,” ujar Tito.

Sebelumnya para anggota Komisi II meminta Tito menjelaskan dukungan dari Apdesi untuk perpanjangan masa jabatan Presiden. Komisi II menilai sikap Apdesi tersebut melanggar konstitusi.

“Undang-Undang Ormas itu dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang UU Pemdes ini,” kata Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang

Senada dengan Junimart, Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim juga menyatakan Kepala Desa dilarang berpolitik. Ia meminta agar Mendagri memberi sanksi kepada Kepala Desa pendukung 3 periode.

“Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain. Artinya, dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi. Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode,” tutur Luqman.

Tito kembali menyatakan bahwa Undang-undang tidak secara spesifik melarang Kepala Desa berpolitik. Menurutnya diperlukan aturan tersendiri untuk mengatur hal tersebut.

“Saya kira ini mungkin ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi pemimpin komunitas biasa, sekarang mereka menjadi birokrat, tapi UU ini tidak mengatur itu. Kalau saya memberi statement kepala desa tidak boleh deklarasi, mereka jawab dasarnya saya menyatakan itu apa, saya malah melanggar hukum,” kata Tito.

Terkait wacana Presiden 3 periode, Tito menyebut perpanjangan jabatan Presiden bukanlah hal yang mustahil. Menurutnya hal itu sah-sah saja jika tidak bertentangan dengan konstitusi.

“UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu (diamandemen) pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu,” kata Tito kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button