News

Mendagri Wanti-wanti PPKM Bisa Diberlakukan Lagi

mendagri-wanti-wanti-ppkm-bisa-diberlakukan-lagi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat diberlakukan kembali jika kasus COVID-19 melonjak. Pernyataan Tito seiring keputusan Presiden RI Joko Widodo mencabut kebijakan PPKM.

Mungkin anda suka

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Tito menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023. Namun, dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat hari ini.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito dikutip Antara.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk. Sedangkan, positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen. Sementara, angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button