News

Menebak Menteri Pemalak Rp40 Miliar yang Disinggung Mahfud MD

MenkoPolhukam Mahfud MD membuat pernyataan soal menteri yang minta setoran dari para bawahannya di kementerian.

Ucapan itu terlontar dari Mahfud saat berbincang dengan Aiman di program Aiman KompasTV, 11 Januari 2022.

Awalnya, Aiman menukil perbincangannya dengan Sekretaris Menkopolhukam Tri Soewandono (sebelum diganti Mayjen TNI Mulyo Aji).

“Ketika bapak masuk pertama kali ke Menkopolhukam ini, bapak pesan ke pak sesmen, ‘Tolong jangan carikan uang buat saya’,” ucap Aiman dihadapan Mahfud MD.

“Emang mahfum pak seperti itu, pak sekretaris?” sambung Aiman menegaskan.

Mahfud kemudian menjawab dengan contoh kasus yang sudah pernah terjadi.”Kan banyak. Kan ada yang sampai ditangkap. Ada dirjen katanya ini setoran untuk menteri. Bahkan ada satu dirjen mundur dari satu kementerian kenapa?” kata Mahfud.

“Dia datang ke saya sebelum mundur. Pak saya disuruh nyetor, suruh cari uang Rp40 miliar dari kedirjenan saya ini karena mengurusi perizinan-perizinan apa gitu,” sambung Mahfud menjelaskan.

Sayang Mahfud tidak merinci nama dirjen serta kementerian apa yang ia maksud.

Selang beberapa hari setelah wawancara dengan Aiman tersebut, publik mengaitkan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang belum lama memecat sejumlah dirjennya.

Namun Mahfud saat membalas cuitan salah satu netizen di akun Twitternya @mohmahfudmd menegaskan bahwa menteri yang dimaksud sudah dipenjara.

Meski disebut sudah dipenjara, setidaknya ada dua menteri yang berurusan dengan KPK dan terkuak pernah meminta anak buahnya mengumpulkan uang.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial disebut menargetkan pengumpulan fee sebanyak Rp35 miliar dari para pengusaha penggarap proyek bansos COVID-19.

Hal ini diungkapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso saat bersaksi di sidang perkara suap pengadaan Bansos COVID-19. “Jadi target yang belum terpenuhi, itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi, diambil dilihat dari yang Rp35 miliar,” kata Matheus Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).

Matheus menjelaskan awal mula munculnya target Rp35 miliar dari Juliari. Menurutnya, tim teknis Juliari bernama Kukuh Ariwibowo. Ia menyampaikan tabel nama vendor yang wajib menyetorkan fee terkait pengadaan bansos COVID-19 untuk putaran pertama.

“Pada waktu itu Pak Kukuh menyampaikan tabel kepada saya, di situ ada nama vendor, sekitar bulan Juni, yang berlangsung putaran pertama, tahap 1, 3, 5, dan 6. Tahap 6 sudah berlangsung dan mau berakhir,” katanya.

Matheus membeberkan bahwa dalam tabel yang diserahkan Kukuh, ada sebanyak 21 vendor yang wajib menyerahkan fee. Total dari lima tahapan pengadaan bansos pada putaran pertama, Matheus mengatakan diminta untuk dapat mengumpulkan sebanyak Rp35 miliar.

“Tahap satu targetnya Rp9,576 miliar. Tahap tiga targetnya Rp6,4013 miliar. Tahap komunitas targetnya Rp7,35 miliar. Tahap lima, Rp6,37 miliar. Tahap enam, Rp6,843 miliar. Sehingga total target fee-nya adalah sebesar Rp36,554 miliar,” kata Matheus Joko. “Tapi, setelah didiskusikan kita diminta hanya Rp35 miliar,” katanya.

Juliari sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Ingin Mundur

Matheus Joko mengaku sempat ingin mengundurkan diri dari jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona. Sebab, Joko mengaku sempat mendengar kabar bahwa kegiatan bansos dipantau KPK.

Joko mengaku sudah ingin mundur saat penyerahan bansos putaran kedua. Joko juga mengaku saat itu sudah mengajak KPA bansos, Adi Wahyono.

“Mulai sekitar putaran dua, waktu itu juga saya bersama Pak Adi sudah berniat untuk mengakhiri tugas kami, saya sebagai pimpinan (PPK) dan Pak Adi sebagai KPA, waktu itu Pak Adi juga sering menanyakan ke Pak Sekjen ini sudah terlalu lama, nggak biasanya seperti itu,” ungkap Matheus Joko, yang menghadiri sidang secara daring.

Joko mengaku saat itu ingin mundur karena takut. Namun, Joko tidak menjelaskan detail tentang ketakutan itu.”Saya bilang juga ke Pak Adi, kalau Bapak tidak sebagai KPA saya juga mau mundur, saya takut juga saya bilang seperti itu,” tutur Joko.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama Juliari Peter Batubara menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keduanya disebut jaksa diperintah memungut fee Rp10 ribu dari vendor bansos Corona. Kemudian fee yang dikumpulkan itu diberikan ke Juliari untuk digunakan keperluan pribadi Juliari pribadi dan berkaitan dengan jabatannya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

KPK menyita uang Rp52,3 miliar dengan sebutan bank garansi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir terkait perkara dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjerat sang menteri Edhy Prabowo.

KPK menyebut uang itu merupakan jaminan dari para eksportir meskipun aturannya disebut KPK tidak ada.

“Tersangka EP (Edhy Prabowo) sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau Bank Garansi dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/3/2021).

“Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali.

Edhy Prabowo akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dirjen KKP Pilih Mundur

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar memilih mundur dari kursi dirjen karena mengaku tak sejalan dengan kebijakan sang menteri. Hal itu disampaikan Zulficar saat bersaksi dalam persidangan dugaan suap ekspor benih lobster.

Dalam persidangan dia mengungkapkan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Tidak pro ke masyarakat kecil menurut saya,” kata Zulficar dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021)..

Dia pun mengatakan Permen tersebut juga tidak berjalan sebagaimana mana mestinya, karena ada sejumlah hal teknis yang dilewatkan dalam perizinan perusahaan terkait ekspor benih lobster.”Kedua tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan,” ujarnya.

Zulficar pun menilai, Permen itu dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan KK.”Ketiga saya khawatir komitmen antikorupsi integritas ini perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Karena sudah tidak sejalan lagi dan merasa Permen tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, Zulfikar memilih mundur dari jabatannya Dirjen Perikanan Tangkap KKP.”Sehingga saya memundurkan diri karena hati nurani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulficar membeberkan, banyak perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP, tapi belum punya pengalaman. Mayoritas perusahaan yang mengajukan izin, kata Zulficar, baru berdiri satu sampai tiga bulan.

“Sampai saya mundur tanda tangani 35 perusahaan itu mayoritas perusahaan baru 1 sampai 3 bulan dan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster. Jadi masih panjang perjalanan, ini makan waktu sampai konsumsi 9 sampai 10 bulan, dan kalau disebut panen berkelanjutan ini panjang di bayangan saya 1 tahun, tapi tiba-tiba sudah diajukan untuk ekspor,” ujarnya.

Zulfikar juga menyatakan, ada dua perusahaan yang sebenarnya tidak laik untuk mendapat izin, namun ternyata sudah diloloskan untuk mengekspor benur. Zulficar menyebut dua perusahaan itu belum memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Selain itu, kata Zulficar, dua perusahaan tersebut melakukan ekspor tanpa sepengetahuannya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Zulficar mengatakan, dua perusahaan itu melompati tahapan proses izin ekspor.

“Pertengahan Juni ada 2 perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor. Jadi, ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat waktu pengeluaran, saya harusnya yang tanda tangan, tahu-tahu pertengahan Juni udah ekspor tata kelola longkap,” beber Zulficar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button