News

Mengaku Korban Pelecehan, Putri Tak Visum Demi Tutupi Aib

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengakui enggan melakukan visum et repertum usai peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah. Putri memilih tak melakukan langkah medis karena menganggap peristiwa Magelang sebagai aib bagi dirinya dan keluarga.

Hal ini diungkap Putri Candrawathi saat dicecar Majelis Hakim sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Bermula saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan keterangan Ferdy Sambo yang diragukan kompetensi resersenya karena tak mengarahkan Putri untuk melakukan visum.

“Sebagaimana kemarin saya sampaikan di persidangan kepada suami saudara terdakwa FS. Saat dilaporkan seperti itu, suami saudara sudah mumpuni sebagai anggota reserse dengan pengalaman dan jam terbang yang sangat lama,” kata Hakim Wahyu.

“Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan,” lanjut Hakim Wahyu mempertanyakan.

Terlebih, peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang hanya didasarkan pada keterangan Putri dan suaminya. Sedangkan, terdakwa dan saksi lainnya tak mengetahui tentang kejadian pelecehan seksual yang dituduhkan ke Brigadir J.

“Dari keterangan saksi-saksi seperti Susi, Richard maupun Ricky, maupun Kuat, tidak ada yang tahu peristiwa di Magelang itu. Dan memang saudara tidak melakukan visum, betul?” tanya Hakim Wahyu.

“Saya tidak pernah melakukan visum,” jawab Putri.

“Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?,” tanya Hakim Wahyu kembali.

“Untuk visum saya enggak,” kata Putri singkat.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu menuturkan bahwa dalam tragedi pemerkosaan dikhawatirkan memunculkan penyakit menular seksual (PMS). Oleh karena itu, mempertanyakan alasan Putri enggan memeriksa ke rumah sakit dan melakukan visum.

“Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri,” tanya Hakim Wahyu.

Hanya Diam

“Yang mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa. Karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya,” ujar Putri memaparkan.

“Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” kata Putri menambahkan seraya meneteskan air mata di muka persidangan.

Putri mengungkapkan, saat pemeriksaan psikologi forensik, ia pun masih enggan membeberkan cerita peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

“Waktu itu pun ada psikolog, tetapi saya juga tak berani menceritakannya. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu,” ucap Putri.

Satu dari Lima Terdakwa

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo menyebut, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi setelah Ferdy Sambo emosi menerima laporan sang istri, Putri Candrawathi. Sebab, Putri merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang. Adapun, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun, mereka tidak menghentikannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button