News

Menganggur, Pekerja Pelabuhan KCN Marunda Mengadu ke Pj Gubernur DKI

Sekitar 400 pekerja Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara mengadu ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait penutupan pelabuhan. Para pekerja Palabuhan KCN Marunda mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan aduan tersebut.

Kedatangan para pekerja tersebut meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk meninjau ulang dan membuka kembali Pelabuhan. Sebab dengan penutupan tersebut ratusan orang menjadi pengangguran.

Koordinator Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel), Fudiyanpo Kamin mengatakan, penutupan operasional pelabuhan KCN Marunda berdampak besar bagi para pekerja. Sebab perekonomian mereka jadi terganggu di tengah tingginya kebutuhan ekonomi.

“Kami datang kemari untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan kepada Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur, agar Pelabuhan KCN Marunda dibuka kembali. Kami menderita karena tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami,” ujar Fudiyanpo, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup melakukan penutupan palabuhan secara sepihak tanpa memikirkan nasib para pekerja. “Semoga segera diambil langkah solusi oleh Pemprov DKI, untuk kembali membuka pelabuhan,” katanya.

Sebagian Pekerja Pelabuhan KCN Marunda menunggu perwakilan yang bertemu dengan pejabat Pemprov DKI Jakarta

Dalam kesempatan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan respon, dengan menerima sejumlah perwakilan pekerja. Mereka pun menampung keluhan dan berjanji untuk menindak lanjuti tuntutan dari para pengunjuk rasa.

“Kami dari perwakilan diterima oleh Kepala Kesbangpol DKI Bapak Taufan Bakri. Beliau berjanji akan menindak lanjuti masalah penutupan pelabuhan ini, dan juga menyampaikan kepada Pj Gubernur Bapak Heru Budi Hartono,” kata Fudiyanpo.

Sebagai informasi, ribuan orang menganggur akibat pencabutan izin lingkungan bongkar muat terminal pelabuhan Karya Citra Nusantara ( KCN ), Jakarta Utara, sejak Juni 2022.

“Ini sudah tiga bulan, dan kami sebagai usaha pelayaran, truking, buruh bongkar muat, usaha penyewaan alat berat, sangat terdampak. Bahkan sekarang sudah banyak pegawai yang kami rumahkan karena sudah tidak sangup kuat bayar honor lagi. Antrean kapal juga terjadi, bahkan ada yang sampai menunggu sandar 15 hari,” Koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Munif.

Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.

“Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95 persen, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi,” kata Munif.

“KCN itu perusahaan yang sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa Dinas LH sampai mencabut izin, bukan membinanya,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button