Mengenal Apa Itu Shadow Economy, Hal yang Dapat Menghancurkan Ekonomi Indonesia


Pemerintah perlu mewaspadai praktik shadow economy yang terjadi di dalam negeri. Pasalnya, hal ini bisa mengurangi penerimaan negara yang diperlukan untuk menunjang perkembangan ekonomi Indonesia.

Para pakar ekonomi menilai bahwa shadow economy atau ekonomi yang tidak terekam radar pajak masih menjadi tantangan pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan negara.

Ajib Hamdani, seorang Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyarankan pemerintah untuk mengupayakan transaksi ekonomi lebih banyak dilakukan secara cashless atau melalui sistem perbankan.

Menurut Ajib Hamdani, pembatasan transaksi tunai maksimal Rp10 juta juga bisa membantu pemerintah untuk meminimalkan shadow economy yang berpotensi menghancurkan kondisi ekonomi Indonesia.

Apa itu Shadow Economy?

Ekonomi bayangan atau shadow economy adalah transaksi ekonomi, baik yang bersifat legal maupun ilegal, namun tidak terdeteksi oleh pemerintah.

Dengan kata lain, transaksi ini bersifat tersembunyi dan lepas dari pengawasan otoritas pajak, yang bisa membuat pelaku shadow economy tidak perlu menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

Biasanya, alasan pelaku usaha melakukan shadow economy adalah untuk memperoleh barang yang tidak bisa dibeli secara legal, seperti obat-obatan terlarang.

Selain itu, shadow economy juga kerap dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak, dokumen administratif, serta undang-undang ketenagakerjaan.

Contoh Kegiatan yang Termasuk Shadow Economy

Shadow economy memang sangat berkaitan erat dengan berbagai transaksi ilegal, seperti penyelundupan senjata ilegal, jual beli obat terlarang, hingga transaksi barang curian.

Selain itu, transaksi barang dari luar negeri, seperti pembelian alat elektronik dari Jepang, tanpa melalui pemeriksaan bea cukai juga tergolong sebagai praktik shadow economy.

Praktik shadow economy juga mencakup transaksi ekonomi lain yang tidak dilaporkan, misalnya membayar karyawan di perusahaan secara diam-diam.

Atau, pekerja informal, seperti freelance desain grafis atau seorang YouTuber yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak juga termasuk praktik shadow economy yang bisa mengurangi penerimaan negara.

Dampak Shadow Economy bagi Negara

Tingginya shadow economy atau aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi pemerintah bisa menghambat potensi penerimaan negara dari penarikan pajak.

Hal ini tentu dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi serta menghambat pembuatan program-program publik yang bisa menguntungkan masyarakat, seperti pembangunan transportasi umum.

Selain itu, aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi ini juga bisa menyebabkan biasnya perhitungan produk domestik bruto (PDB).

PDB merupakan nilai pasar untuk semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara.

Ketua Komite Perpajakan dari APINDO, Siddhi Widyaprathama, juga mengungkapkan bahwa terdapat potensi ekonomi yang tidak terlacak oleh pemerintah hingga mencapai 26 persen atau seperempat dari PDB Indonesia.

Itu artinya, jika PDB pada triwulan kedua di tahun 2024 yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai Rp5.536,5 triliun, maka terdapat Rp1.439,49 triliun yang tidak terpantau oleh otoritas perpajakan.

Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Memberantas Shadow Economy?

Untuk mengurangi praktik shadow economy di Indonesia, pemerintah membuat kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

UU tersebut mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Harapannya, jika NPWP disamakan dengan NIK (yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia berusia legal), maka semua aktivitas ekonomi atau transaksi yang dilakukan bisa teridentifikasi oleh radar pajak.

.

.

Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Ekonomi dan Finansial di Laman Google News Inilah.com.