Kanal

Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai untuk Konser Musisi Luar Negeri di Indonesia

Jumat, 07 Okt 2022 – 20:07 WIB

Fasilitas Bea Cukai

Dokumentasi Bea Cukai

Pencinta musik di tanah air kini mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi-musisi luar negeri yang menggelar konsernya di Indonesia. Kesuksesan penyelenggaraan konser-konser tersebut pun menjadi hal utama yang dinantikan para penonton. Selain ditentukan oleh penampilan musisi yang prima di atas panggung dan ramainya penonton yang datang, kesuksesan sebuah konser juga ditunjukkan dari profesionalisme pihak penyelenggara.

Mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser-konser musisi luar negeri di Indonesia, Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan, memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet yang menjamin kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang-barang yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konser.

Contoh penggunaan ATA Carnet ialah saat Bea Cukai Yogyakarta melayani dan mengawasi pemasukan barang-barang untuk konser Westlife “The Wild Dreams Tour” Candi Prambanan di Yogyakarta International Airport (YIA) pada tanggal 02 Oktober 2022 dan pengeluaran kembali barang-barang tersebut pada tanggal 03 Oktober 2022.

“ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran dan olahraga internasional. ATA Carnet ini diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Keuntungan lainnya dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan, ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi, ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Eko pun meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konser dan kegiatan-kegiatan internasional lainnya di dalam negeri akan menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button