Market

Buktikan Penyimpangan Kredit, Bank Mayapada Tunggu Ted Sioeng di Pengadilan

Direktur Utama Bank Mayapada, Hariyono Tjahjarijadi menantang Ted Sioeng, debitur macet Bank Mayapada senilai Rp1,3 triliun, bertemu di meja hijau. Untuk menguji dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada.

“Jadi soal penyimpangan (kredit), saya pikir begini. Kalau memang beliau (Ted Sioeng) menganggap ada penyimpangan kenapa, beliau enggak kembali. Tinggal dihadapin saja kan. Tapi, sekarang orangnya enggak ada terus. Beritanya saja yang ramai,” kata Hariyono saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Hariyono menilai, nasabah yang tidak mampu, atau tidak mau membayar utangnya, merupakan hal biasa terjadi di dunia perbankan. Untuk itu, Bank Mayapada menempuh jalur hukum untuk melindungi kepentingan nasabah.

“Jadi intinya sebetulnya itu, kita sedang menagih nasabah yang bermasalah dengan kreditnya. Kami lakukan sesuai prosedur perbankan pada umumnya. Hanya itu saja, sih,” ujar Hariyono.

Menurutnya, penggunaan jalur hukum dalam penyelesaian kredit antara Bank Mayapada dengan Ted Sioeng, lantaran Ted pernah berjanji akan melunasi utangnya. Namun yang terjadi, Ted bersama putrinya malah menghilang dan mengulur waktu pembayaran. “Jadi kita menggunakan jalur hukum karena ‘kurang kooperatif’,” ungkap Hariyono.

Hariyono menerangkan, pemberian kredit kepada Ted dalam sepuluh tahun terakhir, berjalan baik-baik saja. Setiap akad kredit ditandatangani Ted. Sehingga, pencairan kredit bisa langsung ditransfer ke rekening Ted.

“Kita memberikan kredit itu, kan ini untuk sepuluh tahun kreditnya. Selama kita berhubungan, itu semua berjalan dengan baik. Lancar-lancar saja. Kita memberikan kredit, tanda tangannya jelas. Proses pencairannya juga ke rekening beliau,” jelas Hariyono.

Mencuatnya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Ted melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, ini jelas praktik tak lazim di perbankan. Di mana, Bank Mayapada telah menerapkan Ted sebagai debitur yang tak patuh, namun terus diguyur kredit. Selama 7 tahun. Tentu saja, cukup aneh. Apakah ada kaitannya dengan kick back Rp525 miliar itu? Nah, keganjilan-keganjilan ini seharus dibongkar OJK sampai tuntas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button