News

Agar Tak Ketahuan, Eks Bupati Tabanan Pakai Kode Suap ‘Dana Adat’

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode suap yang digunakan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya (RS) untuk meminta fee atau uang ke mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan bekas stafnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Kode suap digunakan untuk meminta fee memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.

“Yaya Purnomo dan tersangka RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Markas KPK Jakarta, Kamis (24/3/2022).

“Permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW, dan mendapat persetujuan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya dan Rifa diduga telah menentukan nilai fee sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018. Permintaan itu diamini oleh Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja.

Diduga, telah terjadi penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja atas perintah Eka Wiryastuti kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di sebuah hotel daerah Jakarta. Uang yang telah diserahkan tersebut senilai Rp600 juta dan USD55.300 ribu

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button