Market

Menkeu Bebaskan PPnBM Impor Mobil Listrik, Inilah Syaratnya


Untuk mendorong kebijakan pemerintah meningkatkan ekosistem kendaraan listrik, Menkeu Sri Mulyani memberikan insentif baru berupa bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik baik yang impor utuh maupun terurai lengkap.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan menarik minat investasi.

Selain itu juga untuk meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Insentif tersebut hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023,” tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (21/2/2024).

Namun, perlu diingat, insentif PPnBM DTP ini tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik utuh dan penyerahan mobil listrik terurai lengkap apabila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang telah diatur oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM..  

“Pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (5).

Apabila telah memenuhi syarat, maka insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.

PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga masa pajak Desember 2024. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.

“Pencantuman tanggal faktur pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (5).   

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button