News

Menko Airlangga: Kena PHK tak Dapat JHT, JKP Jadi Solusi

Kegaduhan Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, seharusnya tak perlu terjadi. Buruh masih terselamatkan dengan adanya JKP saat terkena PHK.

Seperti dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (14/2/2022), Permenaker 2 Tahun 2022 tidak sedikit pun menggeser perhatian pemerintah terhadap nasib kaum buruh dan pekerja. Kalau pun mereka terkena PHK sebelum umur 56 tahun, masih berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pemerintah tidak pernah sedikitpun mengabaikan nasib pekerja atau buruh. Ketika ter-PHK sebelum 56 tahun, pemerintah tetap memberikan perlindungan. Berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. Ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” papar Menko Airlangga.

Permenaker No 2 Tahun 2022 yang diluncurkan pada 2 Februari itu, kata Menko Airlangga, membagi program perlindungan kepada buruh dan pekerja menjadi dua. Untuk jangka panjang namanya program Jaminan hari Tua alias JHT. Sementara yang jangka pendek, ya itu tadi, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “JKP merupakan jaminan sosial baru dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi buruh dan pekerja yang terkena PHK, untuk memenuhi hajat hidup sebelum kembali ke pasar kerja,” terangnya.

Terkait JHT, lanjut Menko Airlangga, memang didesain untuk jangka panjang. Di mana, manfaat atau akumulasi dana yang didapatkan pekerja atau buruh akan lebih besar. Karena syarat pencairan program JHT, adalah usia non produktif alias pensiun yang ditetapkan 56 tahun, atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Selain itu, masih kata Menko Airlangga, program JHT juga memiliki keunggulan. Bisa digunakan untuk uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR). Yang nilai maksimalnya 30% dari total manfaat JHT. Bisa juga digunakan untuk keperluang non perumahan yang nilainya maksimal 10% dari total manfaat JHT. “Namun ada syaratnya. Kepesertaannya (BPJS Ketenagekerjaan atau BPJamsostek) minimal sudah 10 tahun,” tuturnya.

Artinya, JHT memang didesain sebagai program perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Nilainya bisa lumayan besar, bisa dimanfaatkan untuk modal kerja atau keperluan lain.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button