Upaya pemerintah untuk melobi pemerintah Amerika Serikat (AS) agar menurunkan tarif resiprokal, masih panjang prosesnya. Perundingan tim negosiasi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan AS, ditunda dua pekan.
Setelah penandatanganan tahap negosasi dilakukan, kata Menko Airlangga, Tim Teknis Negosiasi RI kembali melanjutkan pertemuan dengan Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR), Jamieson Greer; serta Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick; bersama Tim Teknis AS pada 2 pekan lagi. Untuk membahas lebih dalam mengenai negosiasi tarif resiprokal tersebut.
Dalam pertemuan teknis lanjutan yang berlangsung Rabu (23/4/2025), dilakukan penandatanganan kesepakatan antara AS dan Indonesia terkait perjanjian bilateral mengenai perlakuan informasi tarif perdagangan resiprokal, investasi dan keamanan ekonomi (Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security).
“Dengan ditandatanganinya dokumen perjanjian antara AS dan Indonesia, maka secara resmi mulai dilakukan proses negosiasi tingkat teknis untuk membahas posisi kedua negara dalam isu tarif resiprokal AS ini,” kata Menko Airlangga dikutip Kamis (24/4/2025).
Baik AS dan Indonesia, lanjut Menko Airlangga, sepakat untuk segera membahas isu-isu teknis dalam perundingan yang rencananya digelar dalam dua pekan mendatang. Hasil-hasil perundingan tingkat teknis ini, akan dituangkan dalam suatu framework agreement yang nantinya memuat hal-hal yang akan disepakati kedua belah pihak.
Mengingatkan saja, Menko Airlangga telah bertemu USTR dan Secretary of Commerce, pada 17 April 2025. Telah disampaikan proposal Indonesia menanggapi kebijakan tarif resiprokal Presiden AS, Donald Trump. Selanjutnya disepakati jadwal perundingan dalam 2 minggu ke depan.
Kedua tim teknis akan bergerak cepat untuk membahas berbagai isu dengan target maksimal selesai sebelum jangka waktu 90 hari yang telah ditetapkan dan diumumkan Presiden Trump pada 9 April 2025.
Berbagai komponen substansi yang akan dibicarakan kedua tim teknis, mencakup akses pasar dan National Tariff Estimate (NTE). Pihak USTR menekankan pentingnya paket final sebagai bahan pertimbangan Trump sebagai penentu akhir keputusan.
Dan, Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti dengan penunjukan tim negosiasi yang akan melakukan perundingan, dan mempersiapkan semua dokumen serta akses informasi yang berhubungan dengan perundingan tersebut.