News

Selain Suap IUP Batubara, KPK Garap Dugaan Gratifikasi Mardani H Maming

Selain Suap IUP, KPK Garap Dugaan Gratifikasi Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naga-naganya tidak hanya menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming dengan kasus suap. Menguat adanya dugaan gratifikasi.

Saat ini, KPK pimpinan Firli Bahuri menaikan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Mardani H Maming di pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7/2022).

Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menegaskan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Ali.

Mardani H Maming diketahui disebut menerima uang sebesar Rp 89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Hal itu diungkap Dirut PT PCN, Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percapakan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.

Dari dokumen pemegang saham PT PAR dan PT TSP yang diperoleh redaksi, nama Mardani H Maming dan keluarga tercatat sebagai pemilik PT PAR dan PT TSP yang diduga terkait kasus suap IUP Batubara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT Permata Abadi Raya (PAR) sejak 8 Juli 2021.

Ada nama Syafrudin, kakak Mardani H Maming, Syafruddin menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000. Hal itu tertuang dalam akta bernomor 08 dari notaris Hj Sri hartini berkedudukan di Tanah Bumbu, Kalsel.

Dan, saham PT PAR mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani H Maming tersemat sebagai pemegang saham di PT Batulicin Enam Sembilan.

Selain itu, PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercantum sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan kepemilikan saham sebanyak 15.243 senilai Rp 7.621. 500.000.  Sedangkan, Mardani H Maming menjabat Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340, senilai Rp 10.670.000.000.

Dugaan aliran dana suap ini, dimulai ketika PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) membayarkan fee pelabuhan kepada PT PAR. Sebelumnya, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) yang mengutip fee Pelabuhan ke PT ATU/PT PCN.

Pelabuhan ini, awalnya dimiliki PT Angsana Terminal Umum (PT ATU). Di mana, PT ATU dan PT PCN merupakan milik Henry Soetio. Pelabuhan tersebut, sejatinya murni milik Henry Soetio. Selanjutnya, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) mengutip fee Pelabuhan ke PT ATU/PT PCN.

Kutipan fee ini disinyalir sebagai aliran dana kepada Bupati Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN.

Kemudian, dibuat Perjanjian Pembagian Hasil Keuntungan Kegiatan Usaha Jasa Pelabuhan No. 002/ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tanggal 20 Agustus 2014 antara PT Angsana Terminal Umum dan PT Trans Surya Perkasa. Kutipan Fee Pelabuhan tersebut diubah ke PT Permata Abadi Raya (PT PAR) kepada PT PCN melalui Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 Januari 2016 antara PT Permata Abadi Raya dengan PT Prolindo Cipta Nusantara.

Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 April 2020 antara PT PAR PT Prolindo Cipta Nusantara dan Suroso Hadi Cahyo. PT PAR disebut menerima pembayaran sebesar Rp49.464.131.184. PT PAR sendiri juga mengajukan total tunggakan utang dari PT Prolindo Cipta Nusantara sebesar Rp106.299.736.543.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button