Menko Luhut: Mulai 1 Oktober, Pembelian Pertalite dan Solar Diawasi AI


Para pemilik kendaraan roda dua dan empat jangan kaget karena pembatasan BBM bersubsidi dari jenis Pertalite dan Solar, diberlakukan mulai bulan depan. Pengawasannya juga ketat.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan adanya pembatasan distribusi Pertalite dan Solar mulai 1 Oktober 2024. Pengawasan pembelian Pertalite dan Solar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Tujuannya untuk memastikan konsumen yang benar-benar berhak mendapatkan BBM bersubsidi. “BBM itu sebenarnya nggak ada yang naik harganya, jangan salah. (Pembatasan) BBM itu, kita hanya yang tidak berhak mendapat subsidi, dengan teknologi AI sekarang kita bisa monitor,” kata Luhut di Nusa Dua, Bali, Selasa (3/9/2024).

Dia bilang, penggunaan teknologi AI ini, bisa mengawasi mana saja yang berhak dan tidak berhak mendapat BBM bersubsidi. “Misalnya saya kan sebenarnya nggak berhak dapat BBM subsidi, tapi kalau seperti motor-motor Gojek itu harganya pertalite tidak ada yang naik,” imbuhnya.

Namun, Luhut membantah adanya rencana penaikan harga BBM bersubsidi baik Solar maupun Pertalite. “Jadi, tidak ada kenaikan harga. Yang ada adalah orang yang tidak berhak mendapatkan (BBM bersubsidi) itu, iya jangan dikasih subsidi,” kata Luhut.

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini, menurut Luhut, tidak akan mengganggu daya beli masyarakat. Sebab, yang berhak menerima tetap bisa membeli Solar maupun Pertalite Cs. “Tidak akan (ganggu daya beli). Karena yang kena saya (pembatasan), kamu mungkin kena juga. Tapi yang seperti (driver) Gojek, itu tidak kena,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi. “Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” ujar Bahlil.