News

Menko PMK Ingatkan Lima Poin Krusial Terkait RUU PPRT

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan lima poin yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kelima poin ini mulai dari bias yang meliputi beberapa aspek hingga faktor ekonomi.

“(Lima poin) bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras); diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak; identitas; jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban; serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi,” kata Muhadjir, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan, RUU PPRT sejatinya bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga. Baik secara sosial, maupun ekonomi. Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja.

Oleh karena itu, Muhadji meminta Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT melakukan analisis yang mendalam dalam proses penyusunan aturan menyangkut rancangan perundang-undangan ini. Dengan begitu, PRT tidak dirugikan

“Agar jangan sampai semangat kita adalah membela PRT, tetapi justru nantinya merugikan PRT,” pesan Muhadjir Effendy.

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan surat presiden kepada DPR RI terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.

“Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya,” kata Moeldoko.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button