Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi badan ad hoc perlu dikaji terlebih dahulu.
Karena menurutnya perubahan itu akan memiliki kelebihan tapi juga ada kekurangannya, tergantung dari sudut pandang dan tujuan yang ingin dicapai.
“Memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak, dari perubahan KPU-Bawaslu tersebut,” kata Budi Gunawan, Senin (25/11/2024).
Dampak itu, diakuinya terkait dengan independensi, kredibilitas dan efektivitas KPU maupun Bawaslu dalam melaksanakan pemilu ke depan yang bebas dan aktif.
“Karenanya diskusi secara terbuka maupun masukan-masukkan dari berbagai pihak elemen masyarakat ini penting, untuk kita dengar dalam rangka membantu di dalam menentukan arah, mana yang terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU ini ke depan,” jelasnya.
Diketahui, wacana usulan perubahan KPU dan Bawaslu menjadi badan Ad Hoc menuai pro dan kontra di legislatif.
Mulanya, usulan itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Daulay. Dia menilai hal tersebut perlu dilakukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.
“Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).