Menkomdigi Meutya Hafid: Satu NIK, Cuma Boleh Punya 3 Nomor per Operator


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kembali pentingnya pembatasan kepemilikan nomor seluler demi menciptakan ruang digital yang aman dan terkendali. Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur maksimal tiga nomor seluler per operator untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Satu NIK maksimal hanya boleh terdaftar untuk tiga nomor per operator. Ini sudah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, dan akan kami pertegas kembali dalam aturan lanjutan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

350 Juta Kartu SIM, Risiko Kejahatan Digital Mengintai

Data terbaru mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta jiwa, namun kartu SIM aktif justru melebihi populasi, yakni sekitar 350 juta kartu. Fenomena ini, menurut Meutya, membuka celah terjadinya penyalahgunaan identitas dan tindakan kriminal digital seperti penipuan, spam, hingga pencurian data pribadi.

“Ada risiko NIK dicuri dan digunakan untuk kejahatan. Korbannya bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak ia lakukan,” tegas Meutya.

Revisi Aturan Siap Terbit Dua Pekan Lagi

Meutya mengungkapkan pihaknya tengah menyusun revisi Permenkominfo menjadi peraturan baru di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan operator seluler melakukan pemutakhiran data pelanggan demi memastikan kepatuhan pada ketentuan pembatasan tiga nomor per operator.

“Total maksimal sembilan nomor untuk satu NIK dari tiga operator berbeda. Ini bukan untuk membatasi kebebasan, tapi untuk menertibkan sistem yang selama ini longgar,” jelas Meutya.

Aturan lanjutan tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dua minggu dan menjadi dasar penegakan sistem registrasi nomor yang lebih ketat, termasuk dengan pendekatan Know Your Customer (KYC) dan teknologi verifikasi biometrik.

Lawan Penipuan, Hoaks, dan Judi Online

Kebijakan pembatasan nomor ini juga ditujukan untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan daring, hoaks, judi online, phishing, dan penyebaran spam. Meutya menekankan bahwa pembaruan aturan ini tidak akan mengganggu kebebasan berekspresi, selama dilakukan secara bertanggung jawab.

“Intinya adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan tetap menghargai hak kebebasan berekspresi warga negara,” ujar Meutya menutup.