Menkominfo Budi Arie Pastikan Pembentukan Lembaga PDP tak akan Molor


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan selesai sesuai jadwal, tanpa penundaan hingga pemerintahan berikutnya. Pernyataan ini disampaikan Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi molornya pembentukan lembaga tersebut.

“Oh enggak [akan molor],” tegas Budi Arie ketika ditanya mengenai kemungkinan penundaan pembentukan Lembaga PDP. 

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan lembaga ini sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan masih dalam batas waktu yang ditetapkan.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan lembaga ini baru terbentuk di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Budi Arie menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait. 

“Nanti kita lihat, karena Menpan RB, Setneg, dan kami terus koordinasi mengenai polanya. Kita kan enggak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital,” ujarnya.

Budi Arie juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan proposal pembentukan Lembaga PDP ke Sekretariat Negara dan saat ini menunggu umpan balik. 

Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar aturan.

UU PDP, yang disahkan pada 17 Oktober 2022, menetapkan masa transisi dua tahun untuk pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga ini, dengan tenggat waktu pada 17 Oktober 2024. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat memenuhi komitmen ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pembentukan Lembaga PDP menjadi krusial di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan data pribadi di era digital. Pemerintah diharapkan dapat segera merealisasikan lembaga ini untuk memastikan perlindungan data pribadi yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.