News

Menkominfo Jhonny Plate Batalkan Agenda Pemeriksaan di Kejagung, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) batal melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.

Sesuai dengan jadwal, Kejagung pada Kamis (9/2/2023) ini rencananya akan meminta keterangan dari Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan batalnya pemeriksaan terhadap Menteri Jhonny karena yang bersangkutan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Batalnya pemeriksaan ini setelah Kejagung menerima surat resmi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait dengan ketidakhadiran dari pada saksi JGP (Jhonny G. Plate).

“Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Pers Nasional di Medan,” kata Ketut dalam sesi jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, dalam surat tersebut Kejagung juga mendapatkan kepastian soal ketidakhadiran Jhonny pada pemeriksaan kedua yakni pada Senin (13/2/2023) mendatang. Sebab Sekjen Kemenkominfo menyebut pada hari itu Jhonny akan menghadiri undangan DPR untuk rapat kerja.

“Yang kedua mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dijadwalkan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB,” ujar Ketut.

Kendati demikian, Ketut mengatakan bahwa Menteri Jhonny sudah menyampaikan jika dirinya akan kooperatif dan siap diperiksa pada Selasa, 14 Ferburari 2023 mendatang.

“Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023,” tegasnya.

Semula, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengklarifikasi sejumlah temuan terkait dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) periode 2020-2022 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Hal itu akan dilakukan penyidik Kejagung saat meemeriksa Menkominfo Johnny yang diagendakan pada Kamis (9/2/2023).

“Rencana Kamis, kami panggil Menteri Kominfo,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jakarta, dikutip Rabu (8/2/2023).

Kuntadi mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan sejumlah alat bukti permulaan yang cukup guna memanggil Menkominfo Johnny. Intinya, banyak hal yang perlu diklarifikasi oleh penyidik Kejagung. “Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya,” kata Kuntadi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button