News

Menkominfo: Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate memastikan kehadiran sebuah lembaga seiring pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Lembaga itu nantinya berada di bawah Presiden yang akan mengatur tata kelola perlindungan data pribadi.

Mungkin anda suka

“(Dalam UU PDP) Menentukan lembaga perlindungan data pribadi. Secara spesifik terkait lembaga Perlindungan Data Pribadi sesuai pasal 58-60 UU PDP yang baru disahkan. Lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Johnny dalam konferensi pers di kantornya.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menambahkan, ada empat tugas yang diemban lembaga Perlindungan Data Pribadi. Diantaranya, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi.

Kedua, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Lalu ketiga, penegakan hukum adminstratif terhadap pelanggaran UU PDP. Kemudian, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.

Sebelumnya, keberadaan lembaga ini diatur dalam ketentuan pasal 58 hingga 60 UU PDP sebagai payung hukum terhadap keamanan data pribadi.

Johnny juga menyebut dua jenis sanksi bagi pelanggar UU PDP, pertama sanksi administratif yang tertuang dalam pasal 57 UU PDP, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

“UU PDP merupakan langkah awal dari jenjang panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yangb baik di Indonesia. Kami mendorong prtisipiasi seluruh masyarakt seluruh instansi pemerintah dan berbagai aparat penegak hukum,” tutup Johnny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button