Menkop Budi Arie Tegaskan Parpol Boleh Ikut Kopdes Merah Putih


Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan tidak ada larangan anggota partai politik (parpol) menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menurutnya, pengurus Kopdes Merah Putih bisa dilakukan siapa saja, tak terkecuali kader partai.

“Yang penting kan sudah ada kriterianya, kapabilitas, track record-nya. Kan kita sudah buat di Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) ada,” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berasal dari hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dia memastikan tidak ada penunjukan langsung siapa saja yang nantinya akan menangani program tersebut.

“Kalau pengurus ditentukan oleh musyawarah desa khusus. Jadi tidak ada hasil penunjukan kalau pengurus,” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Akan tetapi, Yandri mengatakan pihaknya kini tengah fokus untuk merancang pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus tersebut. Dia pun belum bisa membeberkan lebih jauh bagaimana proses manajemen Kopdes Merah Putih nantinya.

“Mungkin nanti akan ada requirement untuk manajerialnya, pegawainya atau apa, itu belum. Sekarang lagi fokus musyawarah desa khusus dengan agenda tunggal, pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” jelasnya.

Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan sebanyak 10 ribu desa saat ini sedang dipantau untuk membentuk Kopdes Merah Putih.

Dia menjelaskan dari sisi akses, jumlah penduduk yang di bawah 500 orang di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berencana untuk digabungkan.  

“Jadi kalau satu desa itu satu koperasi yang penduduknya sangat dikit, apalagi berjauhan, itu kelihatan kurang efektif,” ujarnya.