Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi usulan anggota Komisi XIII DPR RI untuk memberika amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang kini ditahan di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Supratman meminta tujuh narapidana KKB tersebut untuk membuat surat pernyataan siap berintegrasi.
“Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menegaskan, belum bisa memastikan apakah ketujuh anggota KKB tersebut bakal diberi amnesti oleh Presiden.
“Namun karena belum ada keputusan, silahkan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan,” ujar Supratman.
Dia menjelaskan, amnesti yang rencananya diberikan di tahap awal yakni amnesti makar, dimana ditujukan kepada narapidana yang bukan merupakan gerakan bersenjata.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar menyarankan tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di lapas Makassar diberi amnesti atau pengampunan/penghapusan hukuman karena siap kembali ke NKRI.
“Kita di Papua, kemarin kami berkunjung ke lapas Makassar. Kami bertemu dengan 5 orang yang bersyarat, sudah asesment. Tapi ada 7 orang yang tidak masuk kriteria karena masuk kategori KKB,” kata Tonny dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Ia meminta Kementerian Hukum untuk melaporkan dan mengkaji dengan Presiden Prabowo Subianto terkait ketujuh anggota itu yang dinilai berpengaruh di masyarakat.
“Kami usulkan di Papua saat ini setelah kami lakukan komunikasi masih banyak saudara-saudara kita yang beda ideologi, tapi banyak yang ikut-ikutan, tokoh-tokohnya ini banyak yang sudah dihukum. Mereka ini punya pengaruh, sampai sekarang masih ada ke masyarakat yang di kampung-kampung,” tuturnya.
“Mereka tidak semua, tapi 7 orang yg bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” sambung Tonny menekankan.