KanalNews

Menkumham Pastikan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya,” kata Yasonna, dalam keterangannya di kutip akun Instagram resminya @yasonna.laoly, Jumat (26/11/2021).

Mungkin anda suka

Dia mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sesuai dengan putusan MK.

Yasonna menjelaskan, meski diputuskan inkonstitusional oleh MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.

“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button