News

Lima Parpol Kembali Gagal Lolos Verifikasi KPU, Idham: Faktor TMS

Sebanyak lima partai politik (parpol) kembali gagal lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepesertaan Pemilu 2024. Padahal, kelima parpol ini mengikuti verifikasi administrasi untuk kali kedua setelah memenangkan gugatan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, kelima parpol tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dalam pendaftaran partai politik, partai politik itu harus memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Idham kepada Inilah.com saat dihubungi pada Sabtu (19/11/2022).

“Jadi kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan, maka partai tersebut dinyatakan TMS,” ujar Idham melanjutkan.

Kelima partai adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Tak Penuhi Syarat Keterpenuhan Kepengurusan

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 7 dan Pasal 8, Idham menyebut kelima parpol ini tidak memenuhi syarat keterpenuhan kepengurusan di berbagai tingkatan.

Seperti pada Pasal 7 ayat 1 poin c yang menyatakan parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi.

“Agar dinyatakan memiliki kepengurusan atau memenuhi syarat di tingkat provinsi, dan partai tersebut harus memiliki kepengurusan dan keanggotaan partai politik di 75 persen kabupaten/kota dalam wilayah provinsi tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, parpol calon peserta pemilu juga mesti memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan, dalam kabupaten/kota minimal 50 persen.

“Dari setiap kabupaten/kota minimal keanggotaan 1/1000 serta menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” sambungnya.

Karena tidak memenuhi syarat ini, kelima partai secara resmi telah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Oleh karena itu, tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya.

“Terhenti sampai disitu. Jadi partai bisa mengikuti pelaksanaan verifikasi faktual itu, apabila partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi,” tegas Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button