Mentan Amran Ancam Cabut Izin dan Tahan Impor untuk IPS yang tak Borong Susu Peternak Rakyat

Sabtu, 16 November 2024 – 11:16 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ini tak main-main. Industri pengolahan susu (IPS) wajib hukumnya memborong susu segar produksi peternak sapi perah lokal. Yang tidak menjalankan, siap-siap kena sanksi tegas.

Tak sedang bercanda, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam IPS yang bandel, tidak membeli susu segar dari peternak. Dalam hal ini, pemerintah tak segan mencabut izin usahanya. Atau menahan susu impornya.

“Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi (peraturan presiden/perpres sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insyaallah ke depan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” kata Mentan Amran, Jakarta, dikutip Sabtu (15/11/2024).

Advertisement

Advertisement

Dia menyatakan, produksi susu segar dari peternak sapi lokal akan diserap 100 persen serta menegaskan peran pemerintah dan industri sebagai off taker sangat penting dalam menjaga keberlangsungan para peternak sapi.”Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut!” kata Amran.

Permasalahan penyerapan susu sapi dari peternak lokal mencuat dalam satu pekan terakhir setelah peternak ramai-ramai membuang hasil perahan karena tidak terserap. Salah satu penyebabnya adalah industri pengolahan yang lebih menggunakan susu sapi impor.

Mentan Amran menyebut, jumlah susu impor saat ini, cukup signifikan. Tercatat adanya kenaikan dari yang semula 40 persen menjadi sekitar 81 persen. Atau naik lebih dari 100 persen.

Era krisis keuangan pada 1998, kata dia, pemerintah merevisi peraturan presiden (Perpres) yang mewajibkan penyerapan susu lokal, berdasarkan saran International Monetary Fund (IMF). Akibatnya. pintu masuk untuk susu impor terbuka lebar. Wajar jika volume susu impor yang masuk ke Indonesia, melonjak tajam. “Dulu kita revisi Perpes ttu tahun ’98, di mana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi? Dulu kita impor 40 persen, sekarang 81 persen,” kata Amran

Tekanan pun semakin dirasakan karena adanya kebijakan pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan. Hal ini memicu para peternak susu lokal di Boyolali, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur, untuk melakukan aksi buang susu.

Di sisi lain, kata dia, kesulitan yang dialami peternak terkait kualitas susu lokal yang belum mampu bersaing dengan susu impor. Akibatnya, produk susu lokal pun kalah dari susu-susu impor.

“Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, memberikan pendampingan kepada para peternak dalam rangka peningkatan kualitas susu mereka,” ungkapnya..

Topik

BERITA TERKAIT