News

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksespsi atau nota keberatan terdakwa Johnny Gerald Plate selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate ” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Jaksa menguraikan, tetap berpegang teguh pada dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan pada (27/6/2023).

“Menyatakan bahwa surat dakwaan yang ditanda tangan penuntut umum pada tanggal 27 Juni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenuhi syarat formil dan meteril,” katanya.

Dengen demikian, Jaksa meminta untuk tetap melanjutkan persidangan. Kemudian, melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ke pokok materi perkara.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadpa terdakwa atas nama Johnny Gerald Plate dilanjutkan ” tegas jaksa.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa terbukti merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar

Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button