News

Menteri ATR Buat Rakyat Takut Urus Sertifikat Hak Milik

Ketua Gerakan Nasional atau Gernas 98, Anton Aritonang menilai pernyataan menteri ATR buat rakyat takut melakukan pengurusan sertifikat hak milik. Hal ini menyusul Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil dalam beberapa waktu lalu, menyebut mafia tanah rela mengeluarkan uang hingga Rp 200 miliar. Uang sebanyak itu untuk menyogok oknum petugas baik dipertanahan dan peradilan di Indonesia demi sertifikat tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan itu saat Seminar Nasional yang bertema “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” melalui akun YouTube Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.

“Menteri ATR sudah membuat rakyat takut melakukan pengurusan sertifikat hak milik dan secara tidak langsung menuduh hukum di Indonesia bisa dibayar untuk pengurusan masalah pertanahan, ” kata Anton Aritonang dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Anton juga menyoroti praktik mafia tanah ala Sofyan yang mempersoalkan status tanah dengan girik. Padahal menurut Anton, girik merupakan syarat penting dalam pertanahan.

Ia menjabarkan beberapa kasus sengketa tanah yang berawal pada kepemilikan girik. Dijelaskan Anton, tidak semua masyarakat yang punya tanah luas memiliki sertifikat tanah. Mereka hanya bermodalkan girik.

Hal ini terjadi karena ada stigma negatif di masyarakat bahwa mengurus sertifikat tanah biayanya mahal.

“95 persen tanah yang dimiliki rakyat berlebel tanah wasiat sudah pasti tidak punya sertifikat hak milik, dan hak guna. 60 persennya punyanya girik. Mereka malas ngurus karena terbebani biaya saat masa orde baru,” sambungnya.

Di sisi lain, tanah luas yang masyarakat miliki saat ini banyak teridentifikasi sebagai tanah wasiat, tanah adat. Dalam kerangka pemerintahan Jokowi, tanah luas ini banyak untuk pembangunan infrastruktur hingga pembebasan lahan.

“Jadi, pernyataan Sofyan Djalil bahwa girik tidak menjadi dasar kepemilikan tanah itu salah besar, karena itu (girik) dasar. Tanah wasiat atau tanah waris jarang yang punya sertifikat tanah,” jelasnya.

Anton menambahkan, kasus tanah saat ini makin bertambah dan tidak ada penyelesaian yang dilakukan Menteri ATR/BPN.

“Pemerintah harusnya memfasilitasi persoalan ini. Pembebasan lahan itu mafianya 90 persen ada di birokrasi Kementerian ATR/BPN sendiri dan permasalahan sengketa tanah makin banyak,” tutup Anton.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button