Market

Menteri ESDM akan Pidanakan Truk Industri yang Gunakan Solar Subsidi

Kementerian ESDM kembali menegaskan larangan truk-truk industri menggunakan solar subsidi. Sebab jika mereka masih menggunakan solar subsidi, maka pemerintah akan menindaknya secara pidana.

“Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Arifin mengatakan jika terjadi penyelewengan solar bersubsidi di lapangan maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Sanksi yang akan pemerintah lakukan dengan cara memberi sanksi kepada operator maupun penyalur.

Pemerintah sendiri punya beberapa tindakan tegas untuk menjerat pelaku penyelewengan solar subsidi mulai dari penghentian operasi hingga pidana.

Pihak Pertamina juga sudah memberikan jaminan agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali. Kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan.

Petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.

Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrean sebelum jam pelayanan.

Dalam mengawal ini, Pertamina membentuk satgas RaFi (Ramadan & Idul Fitri). Selain itu, Pertamina menyiapkan berbagai layanan tambahan berupa SPBU siaga, mobil tangki siaga, motorist, SPBU kantong dan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan bagi para pemudik di beberapa titik jalur mudik saat Lebaran.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button