Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, tidak berdampak pada pelaku UMKM.
Dia menjelaskan, kenaikan pajak 12 persen hanya berdampak kepada masyarakat kelas menengah ke atas, karena meliputi barang-barang mewah, termasuk bahan makanan premium.
“Saya harus luruskan ini. Saya sebagai Menteri UMKM ingin menyampaikan bahwa dari sektor UMKM, dari sektor masyarakat menengah ke bawah tidak terkena dampak, yang dinaikkan pajak 11 ke 12 itu bagi makanan-makanan yang premium,” ujar Maman kepada wartawan, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, dia mencontohkan obyek atau bahan makanan yang terkena dampak kenaikan pajak 12 persen. Misalnya daging premium hingga fasiltas hotel mewah.
“Sebagai contoh daging wagyu apakah masyarakat kita, seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan tidak. Contoh misalnya hotel-hotel plus yang cukup tinggi, apakah itu digunakan oleh masyarakat-masyarakat kita? kan tidak,” kata dia.
Sementara itu terkait sektor UMKM, Maman memastikan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara serius melakukan pengamanan dengan memberikan berbagai macam insentif. Salah satunya yaitu biaya pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi para pelaku UMKM yang omsetnya mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Pemerintah sampai hari ini konsisten Untuk memberikan sebuah pengamanan, langkah-langkah insentif kepada sektor UMKM kita. Yang pertama adalah terkait PPh 0,5 persen insentif yang diberikan kepada UMKM selama 7 tahun,” kata dia.
Maman mengatakan, bagi para pelaku UMKM yang omsetnya masih dibawah Rp500 juta pertahun, maka pemerintah sama sekali tidak membebankan dengan PPh 0,5 persen.
“Lalu bagi yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta dibebaskan. Inilah bentuk kontribusi pengamanan dari pemerintah. Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali nggak ada dampaknya,” tegas dia.