Menteri Nusron Siap Batalkan Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Diputihkan di Era Jokowi


Tak sedang bercanda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut tak ada program pemutihan bagi lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Semuanya akan dikembalikan ke nagara karena ilegal.

Selain itu, Menteri Nusron menegaskan, tak ada istilah pemutihan bagi lahan sawit ilegal. Termasuk yang telah berproses di masa sebelumnya, tidak berlaku lagi. “Kita tak ada pemutihan (kebun sawit di kawasan hutan),” kata Menteri Nusron, Jakarta, dikutip Minggu (27/4/2025).

Sikap menteri asal Partai Golkar ini, jelas bertentangan dengan kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) sebelumnya.  Di mana, Menhut Siti Nurbaya telah menerbitkan SK Menhut Nomor 36/2025, yang memuat 436 perusahaan sawit yang memiliki kebun tak berizin di kawasan hutan.

Dalam SK tersebut dinyatakan, lahan sawit seluas 790.474 hektare sedang berproses untuk penyelesaian alias pemutihan. Sedangkan lahan seluas 317.253 hektare lainnya, ditolak permohonan pemutihan, karena tidak memenuhi pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Berdasarkan data Komisi IV DPR periode 2019-2024, luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun dari versi lain, luas kebun sawit ilegal di Bumi Lancang Kuning itu, mencapai 1,4 juta hektare.

Menteri Nusron mengatakan, sengkarut tata ruang dan perizinan lahan di Riau, memicu konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. “Memang banyak masalah di sana. Mulai tumpang tindih HGU dengan kawasan hutan. Sudah ada HGU duluan, tiba-tiba masuk kawasan hutan,” ujar Nusron.

Selanjutnya dia memperingatkan perusahaan sawit yang nakal untuk segera sadar dan berubah. Kalau tidak, Kementerian Kehutanan akan melakukan penertiban. “Kalau menanam di luar HGU secara sengaja, akan kami denda. Tidak kasih plasma, HGU-nya dicabut,” tegasnya.

Pada April 2023, Presiden Jokowi membentuk Satgas Tata kelola Sawit.  Di mana, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit.

Dua bulan kemudian, Luhut  mengumumkan hasil audit industri kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ditemukan adanya 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan.

Berdalih UU Cipta Kerja, Luhut menyebut, lahan seluas 3,3 juta ha itu harus dilegalkan alias diputihkan. Bisa jadi, lahan yang diputihkan, sebagian berada di Provinsi Riau yang saat ini mendapat atensi khusus dari Menteri Nusron.