Menteri PPPA: Nikahkan Korban Kekerasan Seksual dengan Pelaku Bukan Solusi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut penyelesaian korban kekerasan seksual bukan dengan menikahkannya dengan pelaku.

“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” tutur Arifatul di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).

Menurut dia, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru.

“Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya,” ujar Arifatul.

Ia mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Arifatul meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain.

Arifatul memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka 

Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Purworejo. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AIS (19) dengan korban berinisial DSA (14) dan tersangka PAP (15) dan FMR (14) dengan korban KSH (16).

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryo Nugroho menyebutkan kasus tersebut terungkap atas dua Laporan.

Untuk laporan pertama, tersangka AIS melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.

“Modusnya tersangka Ais melakukan tipu muslihat kepada korban. Untuk mengajak korban ngobrol di kamar. Untuk kronologi rincinya tidak kami sebutkan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024), dikutip Inilahjateng.

Sedangkan untuk LP kedua, lanjutnya, tersangka  PAP dan FMR melakukan pelecehan seksual di sebuah warung kosong.

“Korban awalnya diajak ke alun-alun. Kemudian saat pulang, kedua tersangka melakukan persetebuhan terhadap korban di sebuah warung kosong,” katanya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatang Kombes Dwi Subagio menambahkan masih mendalami kasus tersebut terkait adanya pelaku lain atau tidaknya.

“Ada tambahan pengaduan, beberapa orang kembali dilaporkan. Sementara masih tiga orang, dan bisa berkembang karena proses masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Ketiga tersangka terancam pidana kejahatan seksual pada anak dan tindak kekerasan seksual sebagaiman dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (BDN)